Hasil Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35: Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mendesak pemerintah agar segera menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forum keagamaan tersebut meminta kebijakan pemisahan pos dana ini berlaku penuh mulai tahun anggaran 2027 mendatang.

Rekomendasi resmi ini disampaikan langsung dalam Sidang Pleno 3 di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang. Keputusan ini lahir dari kalkulasi mendalam terkait efektivitas pengelolaan dana publik untuk masa depan anak bangsa.

Sikap tegas para ulama Nahdlatul Ulama ini menanggapi langsung praktik pengalihan dana belajar yang dinilai kurang tepat sasaran. Kebijakan ini dinilai menyedot porsi besar yang seharusnya difokuskan penuh untuk peningkatan mutu sekolah serta guru.

Langkah advokasi kebijakan ini mempertegas peran historis Nahdlatul Ulama sebagai benteng pengawal keadilan sosial. Seluruh Hasil Bahtsul Masail dari Komisi Qanuniyah menjadi rujukan penting agar tata kelola keuangan negara tetap berjalan bersih.

Pengatutan dana publik harus berorientasi pada kepentingan riil masyarakat luas. Terlebih lagi, peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat jalur pendidikan butuh dukungan pendanaan yang kuat dan utuh.

Ketentuan Mahkamah Konstitusi Harus Dipatuhi

Komisi Qanuniyah menyoroti amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana tersebut masih jauh dari kata maksimal karena terbagi ke program lain.

Para ulama merujuk penuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan hukum tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan sama sekali tidak boleh disedot untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.

Pemerintah diminta tidak menunda-nunda pelaksanaan aturan hukum tertinggi ini hingga tahun 2028. Penyesuaian skema pembiayaan nasional harus diselesaikan secepat mungkin demi menjaga kepastian hukum dan efisiensi belanja publik.

Laporan Resmi Pembahasan Komisi Qanuniyah

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Salahudin al-Aiyub membacakan langsung materi rekomendasi ini di hadapan ribuan peserta. Beliau hadir mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur.

Laporan hasil persidangan tersebut diterima secara resmi oleh Ketua Sidang Pleno 3, Prof. M. Nuh. Sosok yang juga menjabat Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU ini menyambut baik poin-poin yang dirumuskan.

Seluruh Hasil Bahtsul Masail dari forum ini menjadi panduan moral nasional. Dokumen ini juga diserahkan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dari kalangan pesantren.

“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” kata KH Salahudin al-Aiyub.

Prinsip Utama Pengelolaan Keuangan Negara

Perumusan rekomendasi anggaran ini disusun dalam bingkai ilmu fikih tata negara atau siyasah maliyah. Forum ulama merumuskan lima batasan utama yang wajib dijadikan panduan oleh para pemangku kebijakan publik.

Kebijakan belanja negara harus berorientasi pada kemaslahatan umum, menjunjung tinggi keadilan, serta menghindari sikap boros. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan skala prioritas serta mencegah timbulnya kecurigaan publik.

Pengalihan dana pendidikan ke sektor lain dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan aset khusus. Setiap alokasi yang sudah ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh diintervensi oleh agenda sektoral lainnya.

Perlindungan Hak Dana Pendidikan Nasional

Dalam materi pembahasan keagamaan, dana pendidikan sebesar 20 persen dikategorikan sebagai amwal khassah atau harta yang memiliki peruntukan khusus. Status hukum ini membuat alokasi tersebut sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

Upaya mengalihkan porsi dana ini ke program pemenuhan gizi dinilai menyalahi hakikat peruntukan awal. Pemenuhan gizi anak memang sangat penting, namun skema pembiayaannya harus bersumber dari pos anggaran sosial lainnya.

Melalui Hasil Bahtsul Masail ini, Nahdlatul Ulama menuntut jaminan pemenuhan hak-hak dasar para siswa dan tenaga pengajar. Pembenahan fasilitas sekolah di wilayah terpencil memerlukan keberlanjutan pembiayaan yang stabil.

Tindak Lanjut Rekomendasi Muktamar

Sikap resmi ini menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen akhir Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Pengesahan di forum tertinggi organisasi memastikan rekomendasi ini memiliki bobot politik dan moral yang sangat kuat.

PBNU siap mengawal secara aktif implementasi keputusan ini dalam proses pembahasan rancangan anggaran negara berikutnya. Dialog intensif dengan DPR serta kementerian terkait akan terus digalang demi mewujudkan postur anggaran yang sehat.

Keberaniilam ulama memberikan koreksi mendasar ini membuktikan bahwa persidangan Muktamar senantiasa tanggap terhadap isu-isu kebangsaan. Tata kelola keuangan yang jujur serta tepat sasaran menjadi fondasi utama mewujudkan Indonesia maju.

Hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU mempertegas batas-batas etis dan hukum dalam penggunaan dana publik. Keputusan ini diharapkan mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki alokasi APBN 2027 demi menjaga integritas pembiayaan pendidikan nasional.