Cek Pengumuman Hasil Integrasi Nilai CAT–SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026 dan File PDF

Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerbitkan pengumuman hasil integrasi nilai CAT–SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026 bagi ribuan pelamar di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan ini menjadi momen penentu bagi 13.313 peserta yang memperebutkan alokasi formasi guru dan tenaga kependidikan.

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 3352/1/KP.01.00/09/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 4 September 2026. Dokumen penting ini ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi, Robben Rico.

Rekrutmen ini diselenggarakan untuk memperkuat tata kelola layanan pendidikan pada unit Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial. Proses seleksi memadukan ujian Computer Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara serta Seleksi Kompetensi Tambahan dari panitia instansi.

Penetapan Resmi Hasil Integrasi Nilai PPPK Kemensos 2026

Penerbitan hasil seleksi ini menindaklanjuti Pengumuman Nomor 2961/1/KP.01.01/08/2026 tanggal 9 Agustus 2026 mengenai jadwal pelaksanaan ujian tambahan. Selain itu, penetapan ini merujuk pada dua surat resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Surat BKN pertama bernomor 3518/B-KS.04.03/SD/K/2026 yang disampaikan pada 2 September 2026 terkait penyampaian kelulusan peserta. Selanjutnya, BKN melengkapi data tersebut melalui surat bernomor 3517/B-KS.04.03/SD/K/2026 pada 4 September 2026.

Pengumuman ini bersifat resmi. Seluruh pelamar dapat memantau nama dan nilai mereka secara transparan.

Panitia seleksi menggabungkan hasil tes CAT BKN dan SKT untuk menentukan peringkat akhir setiap peserta pada formasi yang dilamar. Kelulusan ini menjadi gerbang utama menuju penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ribuan peserta mengikuti seleksi. Nilai akhir ditentukan dari pengolahan data terintegrasi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Link Download PDF Hasil Integrasi Nilai CAT–SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026

Para pelamar yang ingin melihat rincian kelulusan dan daftar nilai lengkap dapat mengakses tautan unduhan yang telah disediakan panitia. Dokumen resmi berbentuk PDF tersebut memuat nama peserta, nomor peserta, rincian skor, serta status akhir kelulusan.

Tautan utama untuk mengunduh dokumen pengumuman dan lampiran nilai dapat diakses melalui link berikut:

File PDF dapat diunduh. Peserta wajib memeriksa dokumen.

Setelah mengunduh berkas tersebut, peserta dianjurkan memeriksa kolom keterangan pada bagian lampiran pengumuman. Lampiran I memuat daftar peserta Jabatan Fungsional Guru, sedangkan Lampiran II memuat daftar peserta Jabatan Tenaga Kependidikan.

Peserta yang dinyatakan lulus akan memiliki kode huruf khusus pada kolom keterangan di dalam lampiran. Pengkodean ini dibuat seragam sesuai standar kelulusan nasional BKN.

Masyarakat diimbau hanya mengunduh dokumen dari tautan resmi agar terhindar dari informasi palsu. Tautan di atas terhubung langsung dengan salinan dokumen pengumuman Kementerian Sosial.

Data Kehadiran Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan

Panitia Seleksi Instansi mencatat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan telah berlangsung pada 10 hingga 19 Agustus 2026. Sebanyak 13.313 peserta dijadwalkan mengikuti tahapan pengujian tersebut di berbagai lokasi tes.

Dari total peserta tersebut, kelompok Jabatan Fungsional Guru mencatatkan jumlah peserta terdaftar sebanyak 4.120 orang. Sebanyak 4.069 peserta hadir mengikuti ujian, sementara 51 peserta tercatat tidak hadir.

Tingkat kehadiran cukup tinggi. Sebagian peserta tidak hadir.

Sementara itu, kelompok Jabatan Tenaga Kependidikan diikuti oleh 9.193 peserta yang terdaftar resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.003 peserta hadir di lokasi ujian dan 190 peserta dinyatakan absen.

Berikut adalah rincian data kehadiran peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Kemensos 2026:

  • Total peserta terdaftar SKT: 13.313 orang
  • Total peserta Jabatan Fungsional Guru: 4.120 orang (Hadir: 4.069 orang, Tidak Hadir: 51 orang)
  • Total peserta Jabatan Tenaga Kependidikan: 9.193 orang (Hadir: 9.003 orang, Tidak Hadir: 190 orang)
  • Total akumulasi peserta hadir: 13.072 orang
  • Total akumulasi peserta tidak hadir: 241 orang

Peserta yang tidak hadir secara otomatis gugur dari tahapan seleksi tambahan ini. Nilai mereka tidak dapat diikutsertakan dalam formula penggabungan nilai akhir.

Kriteria Kelulusan dan Formula Pembobotan Nilai Peserta

Kelulusan peserta dalam rekrutmen ini tidak hanya didasarkan pada ujian tertulis semata, tetapi juga kualifikasi psikologi serta kesehatan mental. Seluruh peserta yang memenuhi syarat kesehatan jiwa kemudian diperingkatkan berdasarkan hasil penggabungan skor.

Kelulusan ditentukan akumulasi nilai. Setiap komponen memiliki bobot.

Untuk Jabatan Fungsional Guru, Panitia Seleksi Nasional menerapkan skema pembobotan nilai yang terdiri dari empat komponen utama. Penggabungan nilai ini dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dan kesiapan mengajar secara menyeluruh.

Berikut adalah formula pembobotan nilai untuk Jabatan Fungsional Guru:

  • Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT BKN): bobot 50 persen
  • Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Psikotes: bobot 30 persen
  • Kemampuan Bahasa Inggris: bobot 10 persen
  • Wawancara: bobot 10 persen

Sementara itu, untuk Jabatan Tenaga Kependidikan, skema pembobotan nilai dibuat lebih ringkas dengan dua komponen penilaian utama. Pembobotan ini menitikberatkan pada kemampuan teknis administratif serta operasional kependidikan.

Berikut adalah formula pembobotan nilai untuk Jabatan Tenaga Kependidikan:

  • Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT BKN): bobot 60 persen
  • Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): bobot 40 persen

Peserta yang dinyatakan lulus pada kedua kelompok jabatan tersebut ditandai dengan kode huruf “P/L” pada kolom keterangan dokumen lampiran. Kode “P/L” menandakan bahwa peserta memenuhi ambang batas dan lulus berdasarkan peringkat formasi.

Ketentuan Mengajukan Sanggahan Melalui Portal SSCASN BKN

Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa berkeberatan terhadap hasil integrasi nilai untuk mengajukan sanggahan. Mekanisme ini disediakan sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.

Masa sanggah berlangsung singkat. Sanggahan diajukan lewat portal.

Pengajuan sanggahan hanya dibuka selama 1 (satu) hari setelah pengumuman ini resmi dipublikasikan ke publik. Seluruh sanggahan wajib disampaikan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Panitia seleksi akan memberikan jawaban atas sanggahan yang masuk melalui portal SSCASN. Hasil akhir setelah masa sanggah dijadwalkan diumumkan paling cepat pada tanggal 12 September 2026.

Sanggahan hanya berlaku untuk mengoreksi kesalahan teknis pengolahan nilai oleh panitia, bukan untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian peserta. Peserta diminta memanfaatkan masa sanggah ini dengan cermat dan bijak.

Pengawasan Ketat dan Aturan Bebas Biaya Rekrutmen

Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekrutmen PPPK Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apa pun. Peserta dan keluarga dilarang keras memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun.

Seluruh proses rekrutmen gratis. Masyarakat diminta selalu waspada.

Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan atau dokumen peserta yang tidak sesuai, panitia berhak mengambil tindakan tegas. Pembatalan status kelulusan hingga pemberhentian sebagai PPPK dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran.

Hal tersebut ditegaskan secara langsung dalam dokumen pengumuman resmi. Panitia menyatakan: “Keputusan Panitia Seleksi Instansi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.”

Informasi resmi rekrutmen PPPK Kementerian Sosial hanya dipublikasikan melalui dua saluran komunikasi utama. Pelamar wajib memantau informasi secara berkala pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman resmi instansi https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.

Pengumuman hasil integrasi nilai ini menjadi langkah nyata Kementerian Sosial dalam mewujudkan transparansi rekrutmen aparatur sipil negara. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan kode “P/L”, tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK sesuai petunjuk teknis resmi dari BKN dan Kemensos.