Pakta Integritas IPDN Diketik atau Tulis Tangan? Ini Jawabannya

Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri resmi membuka pendaftaran jalur sekolah kedinasan tahun 2026. Calon peserta wajib mencermati ketentuan pengisian dokumen administrasi awal. Pendaftar sering bingung apakah berkas pakta integritas IPDN diketik atau tulis tangan.

Ketidaksesuaian metode pengisian berkas pendaftaran dapat berujung pada gugurnya calon peserta di tahap seleksi administrasi. Dokumen surat pernyataan ini memiliki posisi vital untuk menjamin integritas proses seleksi penerimaan. Panitia mewajibkan seluruh calon praja mengikuti panduan teknis pengisian berkas secara presisi.

Pendaftaran ajang penerimaan calon aparatur sipil negara ini diselenggarakan secara terpadu melalui sistem digital nasional. Masa registrasi daring berlangsung dari tanggal 18 hingga 30 Agustus 2026 melalui portal SSCASN BKN.

Aturan Pengisian Pakta Integritas IPDN Diketik Atau Tulis Tangan

Berdasarkan panduan resmi Humas IPDN serta pengumuman di portal SPCP, penulisan dokumen pakta integritas IPDN diketik atau tulis tangan telah ditetapkan batasannya. Format resmi wajib diunduh terlebih dahulu dari laman portal spcp.ipdn.ac.id.

Setelah diunduh dan dicetak, calon peserta wajib mengisi lembar surat pernyataan tersebut menggunakan tulis tangan. Pengisian tulisan tangan wajib memakai huruf kapital atau huruf besar secara keseluruhan.

Silakan akses di sini untuk ketentuannya: FAQ SPCP IPDN 2026

Pendaftar tidak diperbolehkan mengetik isi identitas diri langsung pada komputer atau laptop. Ketentuan ini diberlakukan demi menjaga keabsahan serta keaslian berkas pernyataan calon praja.

Fungsi Dan Peran Dokumen Surat Pernyataan Seleksi

Dokumen surat pernyataan ini merupakan bentuk komitmen tertulis calon peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian penerimaan. Isinya mengikat pendaftar untuk bersikap jujur dan taat pada aturan yang berlaku.

Panitia menuntut pelaksanaan seleksi berlangsung secara bersih dari berbagai praktik kecurangan. Keberadaan berkas ini menjadi bukti sah hukum atas kesiapan peserta menerima sanksi bila melanggar.

Izin dan persetujuan dari pihak keluarga juga dicantumkan dalam lembar tersebut. Legalitas berkas makin kuat dengan pembuhan meterai serta tanda tangan orang tua atau wali.

Poin Utama Dalam Lembar Pernyataan Integritas

Lembar dokumen yang telah diunduh mencakup poin-poin kesanggupan peserta selama proses ujian berjalan. Peserta berjanji tidak akan melibatkan diri dalam tindakan penyuapan atau gratifikasi.

Pendaftar dilarang keras melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bersama panitia maupun pihak luar. Peserta wajib melaporkan kepada pengawas apabila menemukan praktik kecurangan selama seleksi.

Berikut adalah poin-poin utama yang mengikat calon peserta dalam dokumen tersebut:

  • Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi secara jujur, tertib, dan patuh hukum.
  • Tidak melakukan suap, gratifikasi, atau intervensi kepada panitia maupun pengawas.
  • Menjauhi segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Wajib melaporkan indikasi kecurangan yang ditemukan kepada pihak panitia pengawas.
  • Bersedia menerima sanksi pembatalan kelulusan jika terbukti melanggar ketentuan.

Tata Cara Pengisian Dan Pengunggahan Berkas

Proses penyelesaian dokumen butuh ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan penulisan data pribadi. Calon praja harus memeriksa kembali kebenaran identitas sebelum berkas diunggah ke portal.

Setiap tahapan pengisian berkas dilaksanakan sesuai urutan teknis resmi dari panitia pusat. Penyiapan fisik dokumen dilakukan sebelum pemindaian ke dalam bentuk file digital.

Berikut panduan tata cara pengisian dokumen dari awal hingga tahap pengunggahan:

  1. Unduh format resmi lembar surat pernyataan dari situs spcp.ipdn.ac.id.
  2. Cetak dokumen yang telah diunduh menggunakan kertas polos.
  3. Isi seluruh kolom identitas diri memakai tulis tangan dengan huruf kapital yang jelas.
  4. Tempelkan meterai tempel Rp10.000 pada kolom yang tersedia.
  5. Membubuhi tanda tangan calon peserta serta tanda tangan orang tua atau wali.
  6. Pindai dokumen fisik yang telah terisi menggunakan alat pemindai (scanner).
  7. Simpan file hasil pemindaian dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
  8. Unggah file dokumen ke sistem pendaftaran SSCASN BKN.

Data Pribadi Yang Wajib Diisi Peserta

Pengisian kolom identitas pada lembar pernyataan harus merujuk pada data kependudukan resmi. Perbedaan ejaan nama atau nomor identitas dapat menggagalkan proses verifikasi.

Peserta dilarang memalsukan informasi terkait fisik maupun latar belakang kependudukan. Seluruh kolom identitas yang disediakan wajib terisi lengkap tanpa ada yang terlewat.

Berikut rincian data kependudukan yang wajib dicantumkan pada lembar formulir:

  • Nama lengkap sesuai ijazah
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Jenis kelamin
  • Suku bangsa
  • Agama
  • Ukuran tinggi badan dan berat badan
  • Alamat domisili lengkap

Syarat Berkas Dan Dokumen Administrasi Tambahan

Selain berkas pernyataan integritas, pendaftar wajib melengkapi sejumlah syarat administrasi pendukung lainnya. Dokumen-dokumen ini menjadi penentu kelayakan pendaftar untuk melangkah ke tahap seleksi berikutnya.

Panitia membatasi kualifikasi latar belakang pendidikan sekolah menengah calon praja. Nilai rata-rata pada ijazah juga menjadi filter utama dalam seleksi berkas.

Berikut daftar dokumen administrasi yang wajib disiapkan oleh calon peserta:

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata minimal 73.00 serta nilai Bahasa Inggris minimal 75.00.
  • Kartu Keluarga dan KTP/Identitas Anak yang membuktikan domisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota lokasi pendaftaran.
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi pendaftar yang memilih alokasi formasi OAP (diisi dengan diketik dan tulis tangan huruf kapital).
  • Dokumen lembar pernyataan integritas tahun 2026 yang telah ditandatangani di atas meterai.
  • Alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon seluler yang masih aktif.
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan mengenakan kemeja putih lengan panjang polos.

Ketentuan Khusus Bagi Pendaftar Formasi Orang Asli Papua

Aturan pengisian berkas bagi pendaftar jalur alokasi khusus Papua memiliki sedikit perbedaan teknis. Calon peserta formasi OAP wajib melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua yang disahkan pejabat daerah.

Metode pengisian dokumen kualifikasi khusus OAP ini mengombinasikan dua cara pengerjaan. Lembar surat keterangan OAP diketik pada bagian seluk-beluk identitas dan dikombinasikan dengan tulisan tangan huruf kapital.

Ukuran file unggahan surat keterangan OAP sama dengan berkas lainnya yaitu maksimal 1.000 KB atau 1 MB. Peserta wajib memastikan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang terlihat sangat jelas saat dipindai.

Dampak Kesalahan Pengisian Dokumen Pendaftaran

Kesalahan sepele dalam proses pengisian formulir pendaftaran dapat berakibat fatal bagi nasib calon praja. Panitia tidak memberikan toleransi atas ketidaklengkapan berkas fisik maupun kesalahan format file.

Penggunaan jenis huruf yang salah atau lembar yang tidak terisi penuh akan langsung tertolak oleh sistem. Pengunggahan berkas tanpa pembuhan meterai juga dikategorikan sebagai pelanggaran syarat administrasi.

Pendaftar dianjurkan memeriksa kembali seluruh berkas sebelum menekan tombol finalisasi pendaftaran. Ketelitian dalam menyusun dokumen menjadi langkah awal menuju kelulusan seleksi sekolah kedinasan.

Pemahaman mengenai aturan pakta integritas IPDN diketik atau tulis tangan menjadi pilar penting bagi kelancaran pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2026. Dengan mengikuti petunjuk pengisian tulis tangan menggunakan huruf kapital serta melengkapi seluruh syarat dokumen secara teliti sebelum tanggal 30 Agustus 2026, calon praja dapat menyelesaikan tahap seleksi administrasi dengan aman dan maksimal.